Friday, May 26, 2017

Bolehkah Menggosok Gigi Saat Berpuasa ? Begini Penjelasannya!

Tags

InzSec - Haloo sobat blogger dimanapun anda berada terutama yang sedang membaca artikel ini, pasti kalian benci dengan bau mulut yang sangat menyengat bukan ? dan solusinya adalah menggosok gigi bukan ? nahh di artikel kali ini saya ingin membahas Menggosok gigi di bulan puasa apakah batal ? saya jelasin menurut sumber sumber dari blogger lainnya yang sudah saya baca, dan saya simpulkan kembali.

Di bulan puasa ketika kita menggosok gigi dengan sikat dan pasta gigi apakah akan membatalkan puasa kita ?

Berikut ini adalah penjelasan dari Ustadz Ahmad Sarwat, LC. dari rumahfiqih.com mengenai hukum menggosok gigi dan berkumur ketika berpuasa.

Kalau kita teliti hadits-hadits nabi, kita akan menemukan beberapa riwayat yang justru membolehkan seseorang berkumur, asalkan tidak berlebihan sehingga benar-benar ada yang masuk ke dalam rongga tubuh.

                          

Rasulullah SAW bersabda :

Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, "Suatu hari aku beristirahat dan mencium isteriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi nabi SAW dan bertanya, "Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa."

Rasulullah SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?" Aku menjawab, "Tidak membatalkan puasa." Rasulullah SAW menjawab, "Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa." (Hadis Riwayat Ahmad dan Abu Daud)

selain itu ada juga loh hadis lain yang yang juga sering di tetapkan para ulama sebagai dalil naqli kebolehan dalam menggosok gigi pada saat berpuasa.

Dari Laqith bin Shabrah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sempurnakanlah wudhu', dan basahi sela jari-jari, perbanyaklah dalam istinsyak (memasukkan air ke hidung), kecuali bila sedang berpuasa." (Hadis Riwayat Arba'ah dan Ibnu Khuzaemah menshahihkannya).

Meski hadits ini tentang istinsyaq (memasukkan air ke hidung), namun para ulama menyakamakan hukumnya dengan berkumur.

Intinya, yang dilarang hanya apabila dilakukan dengan berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan terminum.
Sedangkan bila istinsyaq atau berkumur biasa saja sebagaimana umumnya, maka hukumnya tidak akan membatalkan puasa.

Maka dengan adanya dua dalil atsar ini, logika kita untuk mengatakan bahwa berkumur itu membatalkan puasa menjadi gugur dengan sendirinya.
Sebab yang menetapkan batal atau tidaknya puasa bukan semata-mata logika kita saja, melainkan logika pun tetap harus mengacu kepada dalil-dalil syar'i yang ada.
Bila tidak ada dalil yang secara sharih dan shaih, barulah analogi dan qiyas yang berdasarkan logika bisa dimainkan.

Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih parah dari sekedar berkumur, yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.

Dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47)
Juga tidak merusak puasa bila seseorang bersiwak atau menggosok gigi. Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan dan minum.

Namun karena ada hadits yang secara tegas menyatakan ketidak-batalannya, maka tentu saja kita ikuti apa yang dikatakan hadits tersebut.

Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35)

Nahh itulah penjelasan dalam meggosok gigi ketika berpuasa, jadi kalian ridak harus takut untuk batal puasanya, mulut yang wangi adalah mulut yang sehat bukan ? oke mungkin cuma ini yang dapat sampaikan di artikel ini.


Sumber kata : TribunNews

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments